Beberkan Bukti Baru Menyalahi Aturan, Risat Sanger Minta Hasil Seleksi KIP Provinsi Sulut Tahun 2022 Dibatalkan

MANADO-Risat Sanger salah satu calon Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Sulawesi Utara, hampir sepekan ini membeberkan dugaan penyelewengan pergantian nama calon Anggota KIP Sulut yang dibacakan oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen, pada Paripurna 27 Maret 2023.

Hasil FPT Komisi I DPRD Sulut dan hasil Tim Seleksi (Timsel)

Berbeda dengan hasil Fit and Proper Test (FPT) yang di ajukan oleh Komisi I DPRD Sulut.

Dan pada Rabu (5/4/2023) Risat Sanger ketika mengikuti seleksi KIP tahun 2022 dengan nomor peserta 09 ini membeberkan bukti kuat hasil seleksi KIP Sulut tersebut menyalahi aturan.

“Saya berani menyampaikan ini karena memiliki bukti serta dokumen yang kuat. Bahkan data ini diberikan orang terpercaya di DPRD Sulut,”tegas Sanger ketika melaksanakan jumpa pers bersama media, Rabu (5/4/2023).

Lanjut dia, dengan dokumen yang ada pada dirinya, ia menyatakan bahwa dari seleksi awal oleh timsel sampai pada FPT yang dilaksanakan oleh Komisi I dapat diikuti dengan baik.

Pada kesempatan itu Risat Sanger pun membeberkan bukti yang ia pegang mulai dari seleksi yang dilaksanakan Timsel dari seleksi tes potensi dari 25 peserta lolos dirinya berada di peringkat 7.

” Kemudian saat mengikuti tes psykotes oleh Timsel saya berada di peringkat 5 dan terakhir FPT oleh DPRD dalam hal ini oleh Komisi I saya berada di peringkat dua dengan perolehan nilai 90,65. Dan hasilnya ini disampaikan oleh Komisi I kepimpinan dewan, namun ketika dibacakan di Paripurna oleh Ketua Dewan pada 27 Maret 2023 namanya sudah tidak ada digantikan oleh calon lain,” tegas Sanger.

Dengan bukti yang ia pegang, Risat pun membenarkan berita yang ia baca di beberapa media mengenai tanggapan mantan Ketua Komisi I John Dumais, soal ada dugaan intervensi pimpinan dewan atas hasil FPT yang dilaksanakan oleh Komisi I.

” Dengan temuan dokumen hasil FPT ini kami dengan tegas meragukan integritas dari pimpinan dewan termasuk integritas dari seleksi KIP Provinsi Sulut. Sebagai salah satu calon yang dinyatakan lulus memohon kepastian hukum hilangnya nama saya. Bahkan kita bisa lihat dengan bukti hasil FPT itu telah di otak-atik ada yang peringkat terakhir 15 berubah berada di peringkat atas sehingga merugikan saya dalam proses seleksi ini,” ucap Risat sambil menyatakan akan terus menyuarakan dengan ketidakadilan yang ia alami dalam proses seleksi KIP provinsi sulut. (mom)