Bejat !!! 3 Remaja Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

MINAHASA – 2 Anak dibawah umur, yakni R sebut saja melati ( 6 tahun) dan RE sebut saja mawar (9 tahun) merupakan dua kakak beradik, yang bertempat tinggal disalah satu desa di Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, keduanya menjadi korban kebejatan 3 pria ABG yakni R.P (16 tahun), R.A (16 tahun) dan RN.P (14 tahun), ketiga pelaku melancarkan aksinya diketahui sudah berjalan sejak tahun 2015. Rabu (13-3-2019)

(keluarga korban melaporkan perkara ini, pada hari Selasa 12/3/2019)

Menurut informasi yang diterima pihak Manadoline.com, dari Kepolres Minahasa AKBP. Denny I. Situmorang melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadli menyampaikan kronologis kejadian, dimana ketiga pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul sudah beberapa kali terjadi, disamping kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2019, juga terjadi sejak sekitar tahun 2015, 2017 dan terakhir bulan Februari 2019.

“Para pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara membodohi anak perempuan kemudian membuka celananya, selanjutnya memasukkan alat vital kedalam alat vital kedua korban tetapi tidak dapat masuk dan hanya mengena di bagian luar” ungkap Fadli sambil melanjutkan, kejadian terjadi di dalam rumah korban dan di salah satu rumah kosong dekat rumah korban.

Menindak lanjuti akan hal ini, Polres Minahasa langsung bergerak dengan mendatangi tempat kejadian dan mengamankan ketiga tersangka, membawa korban untuk dimintai keterangan bersama orangtuanya, serta mengumpulkan alat bukti.***

Penulis : Riedel Memah