Bergerak Perdana di 2018, Tim Satkorlak Beri Sanksi 50 Warga Pelanggar Perda

Tampak Tim Sakorlak saat melakukan sidang bagi warga yang terjaring razia, Jumat (26/1) di TKB Manado.

MANADO – Pemerintah Kota Manado terus melancarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Perda No.18 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Keteriban.

Buktinya, Jumat (26/1) Tim penegak Perda Satkorlak yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Bagian Hukum Pemkot Manado, Polresta dan TNI berhasil menjaring 50 orang pelanggar Perda dalam operasi yan dilakukan pukul 07.00 Wita sampai pukul 10.00 Wita di Kecamatan Wenang.

Tim Satkorlak dalam sidang yang dipimpin Hakim Arkanu, SH MH dan Jaksa Indra Sinaga, turut memberikan sanksi yang bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Dalam sidang tersebut, yang digelar di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Jumat (26/1) siang hari pukul 13.00 Wita, dari 50 pelanggar, ada 24 orang yang diputus Verstek (tanpa hadirnya pelanggar).

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Manado Yanti Putri dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Sehingga, kepada pelanggar Perda yang terjaring nantinya, dengan tegas akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu.

Terpisah, Kasat Pol-PP Manado Xaverius Runtuwene mengatakan pantauan terhadap pelanggar Perda dilakukan setiap hari. Dimana, pelanggar akan yang terjadi razia akan didata setiap hari, nantinya seminggu sekali sesuai jadwal akan dilakukan sidang dan pemberian sanksi. (stenly).