Beri Pajak 20 Persen ke Rumah Makan, BP2RD Segera Pangggil Grab-Gojek

Kabid Pengawasan BP2RD Manado, Donald Pita.
Kabid Pengawasan BP2RD Manado, Donald Pita.

MANADO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Manado segera melakukan pemanggilan terhadap penyedia jasa angkutan online, Gojek maupun Grab.

Sebab, diketahui belakangan dalam melaksanakan operasi dilapangan terutama terkait layanan gofood, Rumah Makan diberikan tagihan pajak sebesar 20 persen, lebih besar dari pada pajak pemerintah yang hanya 10 persen.

Kendala yang ditemui dilapangan, pihak rumah makan mengeluh terkait kewajiban hak pembayaran pajak, yang dinilai sudah terlalu besar. Karena selain harus membayar 20 persen ke Gojek atau Grab, harus juga membayar 10 persen kepada pemerintah. Sehingga, ditakutkan, pihak pengusaha nantinya akan lebih memperhatikan pajak kerjasama jasa bersama angkutan online ketimbang membayar pajak ke pemerintah.

“Kami akan panggil pihak perusahaan penyedia layanan jasa angkutan online dengan layanannya gofood yang diberi beban penarikan pajak sebesar 20 persen. Ini harus dibicarakan dan tentunya pihak pemerintah harus mendapatkan keterangan jelas terkait kebijakan pihak perusahaan. Sebab sangat berdampak ketika pajak 20 persen harus dibayar ke perusahaan jasa angkutan online, dan 10 persen lagi harus dibayar ke pemerintah,” tandas Kepala Bidang Pengawasan BP2RD Donald Pita.

Pungksasnya, Kamis (18/10) hari ini pihaknya akan melakukan pemanggilan bagi perusahaan penyedia jasa angkutan online tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kami akan surati mereka untuk datang membicarakan mengenai besaran pajak tersebut dan juga tentunya keterangan lainnya,” tutup Kabid Donald. (stenlywb).