Berkah Covid-19 Bagi Warga Binaan Kelas II Tahuna

Tahuna- Ternyata tidak semua yang terdampak Covid-19 selalu merugikan. Justru hal ini dirasakan sebaliknya bagi 20 warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II Tahuna. 

Dengan terbitnya Peraturan menteri (Permen) Kemenkunham no 10 tahun 2020 terkait syarat pembebasan asimilisasi dan hak integrasi bagi warga negara dalam pencegahan covid 19, 20 warga binaan Lapas dikeluarkan dari Lapas dan menjalankan sisa hukuman subsider mereka di rumah masing-masing. 

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Tahuna, Mardi Santoso sendiri, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (07/04/20) menuturkan jika sekira 20 Narapidana, dari 131 Penghuni Lapas nantinya akan menjalani subsider, untuk menjalani masa hukuman di rumah masing-masing. 

“Mereka adalah para Narapidana yang telah melewati setengah masa tahanannya, dan per 31 Desember 2020 nanti, terhitung memasuki 2/3 masa tahanan.” ujar Kalapas. 

Namun, dirinya menegaskan jika dalam pelaksanaan tersebut, para Narapidana akan terikat aturan untuk tidak keluar rumah. Sehingga, apabila kedapatan melanggar, akan segera ditarik kembali ke Lapas Tahuna. 

Kalapas Kelas II Tahuna Mardi Santoso

“Sudah ada hitam diatas putih, dengan penanda tanganan kesepakatan diatas materai” jelasnya lagi. 

Nantinya, menurut Kalapas, kedua puluh narapidana tersebut, akan menjalani masa subsider hingga masa pidananya berakhir. 

“Dari data yang ada, narapidana yang terakhir disubsider, akan mendapat SK Pembebasan Bersyarat (PB) sekira tanggal 20 (12/20). Jadi, apabila menjalani subsider akan dilaporkan, sehingga jika ditambah subsider 3 bulan,  bebas PB-nya nanti sekira bulan maret 2021.” lanjutnya. 

Disinggung terkait adanya kemungkinan jumlah Napi yang di subsiderkan, Mardi Santoso mengatakan jika program dimaksud hanya berlaku hingga hari Selasa (7/04/20). 

“Kami hanya diberi waktu hingga tanggal 7 untuk menentukan Napi yang disubsiderkan” ujarnya, sembari menegaskan jika selama pelaksanaan program tersebut, baik Lapas Tahuna maupun instansi-instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap para Napi, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan. (Zul)