Berlaku Tanggal 1 Juli Perpanjangan dan Urus SIM Baru Gratis!

Tahuna- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-73 Polres Sangihe melalui Kesatuan Lalu-lintas (Sat Lantas) menggratiskan pembiayaan pembuatan SIM baru serta perpanjangan SIM.

Penggratisan biaya SIM ini hanya berlaku pada tanggal 1 Juli saja. Dan para calon pembuat serta perpanjangan SIM harus melewati beberapa syarat yang diberlakukan oleh Sat Lantas Polres Sangihe. 

Syarat-syarat tersebut adalah sudah berusia 17 Tahun pada tanggal 1 Juli nanti, dan harus lulus Tes Teori dan Praktek sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM. 

Hal ini dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Lalu-lintas (Lantas) Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK. Dirinya menyatakan bahwa giat ini merupakan terobosan Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu SIK.

“Intinya untuk pelayanan SIM gratis ini merupakan terobosan dari bapak Kapolres Sangihe, untuk memberikan pelayanan terbaik pihak kepolisian dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-73.”ujar Puhi. 

Lanjut tambahnya, walaupun gratis para pemohon SIM wajib mengikuti segala peraturan yang diberlakukan hingga dinyatakan berhak mendapatkan SIM. 

“Biaya PNBP ditanggulangi oleh Sat Lantas. Tetap walaupun gratis pemohon wajib mengikuti prosedur ujian teori maupun praktek. Sehingga mekanismenya tetap dijalankan.”tutup Puhi. (Zul)