Berstatus Terdakwa, Isu PAW Dekati MMS

Marlina M Siahaan Eddyson Masengi

MANADO– Setelah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi yang sementara berproses di Pengadilan Tipikor Manado. Kabar tidak sedap kembali menghampiri Marlina Moha Siahaan (MMS), yaitu isu untuk secepatnya dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Marlina M Siahaan       Eddyson Masengi

Bahkan, Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong itu disebut layak di PAW oleh partainya karena diduga sudah tidak aktif di Partai, jarang masuk kantor dewan dan telah berstatus terdakwa.

Sekretaris DPD I PG Sulut dan juga Ketua Fraksi Golkar, Eddyson Masengi ketika dikonfirmasi wartawan dengan tegas membantah adanya isu tersebut. ” PAW terhadap seorang anggota DPRD jika sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung. Jika itu belum ada tidak bisa di lakukan, apalagi MMS baru berstatus terdakwa,” tegas Masengi.

Lanjut Masengi, selama ini MMS tidak hadir di DPRD selalu ada pemberitahuan jadi belum ada sikap dari Partai untuk memberhentikan MMS sebagai anggota DPRD Sulut. (mom)