Biro Kesra Sulut Genjot Kab/Kota Seriusi Perlindungan Perempuan

MANADO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama stakeholders terkait terus berkoordinasi soal perlindungan perempuan dan pencegahan masalah trafficking.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Kepala Biro Kesra Setda Sulut dr Kartika Devi Kandouw Tanos Kepala DP3AD Sulut Mieke Pangkong bersama Kepala Dinas dan Kepala Bidang DP3AD Kab/Kota disela-sela Rakor Penguatan Perlindungan Perempuan di ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur, Selasa (14/8/2018) (foto:kandi/ML)

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Perlindungan Perempuan yang dilaksanakan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sulut di ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur, Selasa (14/8/2018) siang tadi.

Dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi dan Kab/Kota, Bidang Kesra, Pemerhati Perempuan, LSM, dan dibuka oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Wagub Steven Kandouw diawal Rakor menjelaskan budaya daerah harus dijaga untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Kalau kekerasan terhadap perempuan, harus dicegah dari dini mulai dari keluarga, lingkungan dan masyarakat,”tutur Kandouw.

Senada dengan itu, Kepala Biro Kesra Setda Sulut dr Kartika Devi Kandouw Tanos, MARS saat pemaparan materi menyebut tujuan perlindungan perempuan itu sendiri adalah pertama memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan baik kekerasan fisik, seksual, ekonomi, psikis yang berbasis gender.

Kedua lanjut dr Kartika yang juga Istri tercinta Wakil Gubernur Steven Kandouw, memberikan jaminan kepada perempuan untuk dapat memenuhi hak mendapatkan perlindungan hukum sebagai manusia dalam berbagai aspek kehidupan.

Ketiga, memberikan rasa aman pada perempuan dalam segala aspek.”Kalau kita lihat tindak kekerasan perempuan sebelum lahir, masa bayi, kanak-kanak. Sebaiknya wanita hamil harus dijaga baik-baik,”ujarnya.

Namun tak bisa dipungkiri, ada tindak kekerasan lain fisik dan emosi baik perbedaan perlakuan anak perempuan dan laki-laki. Adanya tindak kekerasan usia dini, pelecehan seksual, perkosaan, anak anak dijodohkan sebelum 18 tahun.

Melihat hal itu, dr Kartika menambahkan pemberdayaan pembangunan untuk perempuan yang mempunyai kemampuan, memiliki rasa tanggungjawab, terciptanya sektor pemerintah organisasi kemasyarakatan dan politik, dalam upaya proses pembangunan.

“Ini harus bersinergi dengan stakeholders yang ada. Karena merupakan urusan wajib arah kebijakannya, memperluas untuk mendukung kemajuan dan kemandirian perempuan dan independen proses perencanaanya,”pungkasnya.

Sembari mengungkapkan maksud dan tujuan koordinasi agar seluruh program tidak tumpang tindih, sudah merangkul, mengkoordinasikan semua stakeholders terkait, saling melengkapi dan tidak memunculkan dualisme.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Sulut Mieke Pangkong kepada sejumlah wartawan usai Rakor berharap kejahatan yang terjadi terhadap perempuan harus mendapat sanksi pidana kalau pencegahan lebih ke pemberdayaan, masalah masalah trafficking, pendidikan dan ekonomi.

“Jadi kalau ada informasi seperti ini, perlu dilapor. Semua pihak harus bersinergi termasuk mulai dari Sat PolPP, pihak kepolisian, para wartawan. Kami juga DP3AD sudah banyak lakukan sosialisasi. Disini kami tekan dan ingatkan kepada Dinas terkait Kab/Kota harus lebih banyak sosialisasi dan bersinergi terkait perlindungan perempuan juga pencegahan masalah trafficking,”terangnya.

rep/editor: srikandi