BKDD Sangihe Pastikan ASN Terlibat Korupsi Sudah Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Sangihe Steven Lawendatu.

Tahuna— Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Sangihe, memastikan sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Sangihe yang tersangkut kasus korupsi telah diberhentian dengan tidak hormat alias di pecat sebagai ASN.

Hal ini dikatakan Kepala BKDD Kabupaten Sangihe, Steven Lawendatu ketika dikonfirmasi terkait proses hokum 12 ASN yang terlibat kasus korupsi.  Dikatakannya, pemecatan terhadap para pejabat dan ASN koruptor itu sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi(PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

“Jadi putusan dua lembaga Kementrian itu sangat tegas dan tidak main-main. Yang pasti untuk kita di Pemkab Sangihe ada 12 orang yang resmi dipecat sejak akhir tahun 2018 lalu dari total 13 orang. karena yang satunya bukan masalah korupsi tetapi di pecat karena proses hukum yang mempuyai kekuatan tetap yang harus diterapkan PP 53 yakni sangsi pemecatan lantaran vonisnya di atas 2 tahun,” tegasnya.

Disinggung soal proses hukum yang terhadap sejumlah ASN yang terlibat Politik praktis pada Pemilu 17 April lalu yang saat ini ditangani Bawaslu, Lawendatu mengatakan hingga saat ini baru satu kasus yang dilimpahkan Bawaslu ke pihak BKDD.

“Yang pasti kami akan proses sesuai PP 53 tentang disiplin PNS. dandari banyak kasus ditangani pihak Bawaslu terkait keterlibatan ASN, baru 1 yang diserahkan kepada kami, yakni keterlibatan ASN dalam sebuah kegiatan partai yang masih menggunakan pakaian ASN,” ujarnya.(Zul)