BPJS Kesehatan Suluttenggomalut Bahas JKN-KIS, Masyarakat Harus Tahu Ada Penyesuaian Iuran 2020

MANADO– Menghadapi 2020 terkait penyesuaian iuran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan semakin meningkatkan pelayanan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Asisten Deputi Bidang PKMR Rudi Siahaan didamping Kepala Cabang BPJS Manado dr Prabowo saat sesi tanya jawab Media Gathering yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Manado, Senin (16/12/2019/ (foto:kan/ML)

Asisten Deputi Bidang PKMR Rudi Siahaan mengatakan saat Media Gathering BPJS di Hotel Aryaduta Manado, Senin (16/12/2019) turut dihadiri jajaran BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut, Dinas Kesehatan Provinsi, Kab/Kota, Stakeholders terkait, dimana BPJS terus tingkatkan pelayanan, membangun kerjasama yang baik dengan semua pihak.

Selain itu menurut Siahaan terkait pelayanan kepada masyarakat, BPJS terus berbenah dengan berbagai keluhan dan masukan.”Kami yakin tahun 2020, semakin baik apalagi pe tanggal 1 Januari iuran sudah mengalami kenaikan,”jelas Siahaan saat membuka Media Gathering.

Sementara, sebagai Narasumber Kepala Cabang BPJS Manado dr Prabowo menerangkan Perpres No.75 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.

Dimana, kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019
Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU),”terang Prabowo.

Dalam pemaparannya, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
Kelas II menjadi Rp 110.000,-
Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Usai Media Gathering, para peserta disiapkan oleh BPJS yaitu berbagai door prize dengan berbagai hadiah menarik yang bermanfaat untuk keluarga.

(srikandi)