BPK Sulut Terima LKPD Kab/Kota, Olly: Kalau Disimpan Ada Sesuatu

Gub
Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat sambutan penyerahan LKPD 2016 di Kantor BPK Perwakilan Sulut, Senin (3/4/2017) (foto:kandi/ML)

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey
mengatakan penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) un Audited tahun 2016 Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kabupaten/Kota harus secara terbuka.

Hal ini dimaksudkan Gubernur, melihat pada 2015 ada empat Kab/Kota belum Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemahaman tentang audit BPK dilakukan sesuai perjanjian.

Gubernur kepada wartawan saat selesai kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab/Kota TA. 2016 se-Wilayah Sulut di Kantor BPK RI, Senin (3/4/2017) menyebut data harus selengkap-lengkapnya.

“Tahun 2015, memang di Sulut ada empat daerah belum WTP. Saya anjurkan ke empat daerah itu memberikan data selengkap-lengkapnya supaya apa yang masih kurang, BPK melakukan seleksi dan koreksi laporan,”jelas Olly.

Ia menambahkan, semua data tidak perlu disimpan-simpan. Pemprov juga turun, makanya Inspetorat dan BPJ jalan terus.

“Belum semua memperlihatkan laporan secara terbuka. Kalau disimpan tentu ada sesuatu. Kalau mereka (Kab/Kota-red) lakukan sesuai aturan pasti dapat WTP,”terang Olly sembari berharap LKPD 2016/2017 lebih baik dan seluruh Kab/Kota memperhatikan seusai ketentuan BPK.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Sulut Tangga Muliaman Purba MM mengakui, hari ini (Senin-red) telah menerima LKPD un audited per 31 Maret 2017.

Hal tersebut berdasarkan mandat UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 tegaskan setiap Kepala Daerah harus melaporkan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Muliaman saat selesai penyerahan LKPD dari Kab/Kota dalam sambutan tegaskan ada empat aspek harus diperhatikan Kab/Kota dalam memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan, diantaranya:

1. Kesesuaian dengan standart akuntansi penerimaan (SAP) atau prinsip-prinsip akuntansi.
2. Kecukupan pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4. Efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

Makanya, seperti ada empat Kab/Kota belum WTP pada 2015. “Hal-hal yang saya sampaikan tadi, utamanya transparan. Ada empat yang belum cukup WTP kami berharap semua WTP akan tetapi harus ikut empat aspek tersebut,”kunci Muliaman.

Rep/Editor: srikandi