Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Bitung Dihukum

(Proses sidang terhadap warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Bitung)
(Proses sidang terhadap warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Bitung)

BITUNG – Sebanyak 4 orang warga Bitung yang membuang sampah sembarangan harus menerima hukuman. Hukuman yang diterima berdasarkan putusan Hakim itu, digelar dalam sidang yustisi tindak pidana ringan yang diselenggarakan di Taman Kesatuan Bangsa, Kota Bitung, Jumat (06/04/2018).

Sidang pidana ringan tersebut dipimpin Hakim tunggal Anthonie Mona, SH dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang. Para terdakwa ini didakwa pasal 35 huruf b Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah Kota Bitung karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp100.000 atau kurungan selama dua hari. “Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari jam 18.00 Wita hingga 06.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan Pemkot Bitung,” kata Anthonie.

Dalam kesempatan itu Anthonie mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda tentang pengelolaan sampah serta mengingatkan persidangan kali ini bertujuan sebagai sosialisasi dan mampu memberi contoh konkrit atas pelanggaran dari Perda pengelolaan sampah sehingga ada efek jera yang tentunya memiliki dampak positif dalam menjaga kebersihan di Kota Bitung.

Turut hadir Kasatpol PP Kota Bitung Adri Supit, pihak kejaksaan dan aparatur terkait lainnya serta warga masyarakat.(hry)