Buka Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Mewoh Sampaikan Hal Ini

(Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari subgugus Tugas (SGT), Terung Ne Lumimuut (Telu), Lembaga Pendampingan Perempuan dan anak SULUT)

TONDANO – Penjabat Bupati Minahasa Royke H. Mewoh membuka langsung kegiatan sosialisasi Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang digelar di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa. Senin (7-5-2018)

(Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari subgugus Tugas (SGT), Terung Ne Lumimuut (Telu), Lembaga Pendampingan Perempuan dan anak SULUT)

Dalam arahannya Mewoh menyampaikan, harapan lewat sosialisasi ini kiranya dapat mencega terjadinya, exploitasi dan perdagangan orang dengan modus dan karakteristik beragam dengan cara yang makin beragam.

“Hal ini akan ditopang lewat faktor pengawasan dan pemberian pemahaman dari keluarga dan masalah internal meliputi kebutuhan ekonomi, bisa menjadi salah satu pendorong terjadinya hal tersebut” tuturnya.

“Pemkab Minahasa menyambut antusias dan menunjang secara proaktif pelaksanaan kegiatan ini, sebagai langka awal pembentukan jaringan anti perdagangan manusia yang terbentuk di masyarakat, dan mewakili Pemkab Minahasa mengapresiasi yang tinggi kepada ‘Terung Ne Lumimuut’ sebagai lembaga pendamping perempuan dan anak di Sulut” Mewoh lebih lanjut sembari menyampaikan, dalam UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, didalamya dijelaskan bagaimana peran pemerintah dan keluarga sebagai tembok terdepan dalam mencega terjadinya hal ini. ***

Penulis : Riedel Memah