Bukti Tingginya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Sangihe, 7969 SIM Tercetak di Tahun 2019

Antusias masyarakat mengurus SIM di Polres Sangihe beberapa bulan yang lalu.

Tahuna- Animo masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mematuhi aturan-aturan lalulintas di Tahun 2019 sangatlah tinggi. Hal ini sesuai laporan dari Sat Lantas Polres Sangihe kepada media ini, dimana selama kurun waktu Bulan Januari-Desember 2019 masyarakat Sangihe yang telah terdata dengan mencetak SIM sebanyak 7969. Angka ini naik hampir naik 100% dibandingkan pada tahun 2018, hanya terdata sekitar 4000 lebih masyarakat yang mencetak SIM. 

Tingginya animo masyarakat itu tidak serta merta mudah terwujud. Ini dibarengi juga terobosan-terobosan atau inovasi dari Sat Lantas Polres Sangihe dalam mensosialisasikan pentingnya melengkapi diri dengan kelengkapan surat-surat.

Misalnya contoh terobosan dari pihak Sat Lantas Polres Sangihe, seperti aktif menjalankan SIM keliling, yang tidak hanya beredar di Kota Tahuna, tapi juga merambah hingga ke kampung-kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK.

Menghimbau masyarakat melalui jejaring media sosial, membuat konten-konten video ajakan mematuhi peraturan lalulintas, menggelar pembuatan SIM gratis, dan aktif berdialog dengan masyarakat baik secara empat mata atau lain sebagainya. 

Dalam kesempatannya Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK mengatakan salah satu target dari Sat Lantas Polres Sangihe di Tahun 2019 terpenuhi. Yakni menyadarkan masyarakat pentingnya mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

“Dari data yang kita miliki ada peningkatan yang sangat luar biasa terhadap kesadaran masyarakat dalam pembuatan SIM. Dimana di Tahun 2018 jumlah masyarakat yang membuat SIM hanya sekitar 4000 lebih. Tapi sekarang di Tahun 2019 meningkat pesat hingga 7969.” kata puhi. 

Jelas hal ini dinilai Kasat Lantas, mencerminkan sikap masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tingkat kesadaran dalam mentaati hukum atau aturan yang ada sangat Tinggi. Sehingga beliau menilai ke depannya angka pelanggaran dan kecelakaan dalam berlalulintas dapat ditekan. 

“Ini sangat penting menurut kami, karena masyarakat sudah taat akan hukum. Betul-betul memahami aturan lalulintas sehingga mendapatkan SIM. Ini bisa menekan terjadinya pelanggaran dan angka kecelakaan lalulintas.” ungkapnya. 

Dirinya pun berharap di Tahun 2020 nantinya, di samping melakukan sosialisasi atau juga penindakan angka totalitas kecelakaan kendaraan berkurang. Dan masyarakat Sangihe dapat tertib dan menaati aturan berkendara dalam berlalulintas. 

“Selain kami melakukan sosialisasi atau juga penindakan preemtif dan preventif kita berharap angka kecelakaan lalulintas berkurang di Tahun 2020. Dan target kita ke depan, masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat tertib dan menaati aturan berkendara dalam berlalulintas.” pungkasnya. (Zul)