Bunda Paud Kabupaten/Kota se-Sulut Harus Penuhi Kebetuhan Esensial Anak Usia Dini

MANADO– Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sulawesi Utara (Sulut) Ir Rita Maya Dondokambey Tamuntuan mengungkapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2013, diamanatkan kita untuk memenuhi kebetuhan esensial anak usia dini secara utuh.

Pengukuhan Bunda Paud Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (21/5/2021) (foto:Ist)

Diantaranya, meliputi kesehatan dan gizi rangsangan pendidikan, pembinaan moral, emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur.

Selain itu dikatakan Rita saat Pengukuhan Bunda Paud Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (21/5/2021), menjelaskan perlindungan kekerasan dan penyediaan layanan pendidikan memerlukan komitmen yang teguh dari semua elemen bangsa mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah mutlak untuk dilibatkan.

“Untuk itu Saya mengharapkan di antara sesama Bunda Paud dapat terjalin hubungan yang harmonis serta sinergitas yang baik mulai dari tingkatan nasional, provinsi sampai ke desa,” tandasnya.

(kan/**)