Bupati JS Tandatangani Kerjasama APIP Dengan APH

Penandatanganan yang dilakukan di Kantor Gubernur Sulut. Bupati JS tanda tangani kerjasama APIP dengan APH.
Penandatanganan yang dilakukan di Kantor Gubernur Sulut. Bupati JS tanda tangani kerjasama APIP dengan APH.

MITRA — Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, dihadapan Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsih SH MHum, Gubernur Olly Dondokambey SE, Kajati M Roeskanadi SH, Kapolda Sulut dan Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut Agustin V Avantin.

Melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat.

Hal itu juga untuk mencegah tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara.

Selain itu pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan, sebagai syarat pemberian layanan publik, yang bertempat di ruang C J Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Bupati didampingi inspektur daerah Robert Rogahang SE dan kepala dinas Penanaman Modal F H Mokorimban.

Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsih,SH, MHum dalam sambutanya menyatakan, Kemendagri selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah.

“Kami beri apresiasi kepada Gubernur bersama Kapolda dan Kejati atas komitmennya mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparat Pengawasan Interent Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Sementara itu kepala kanwil DJP Suluttenggo Malut Agustin V Avantin, mengatakan telah menyelesaikan penandatanganan perjanjian kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pemberian layanan publik antara direktorat jendral pajak Suluttenggo Malut.

“Perogram ini merupakan imlementasi dari instruksi presiden nomor 7 tahun 2015. Dengan program ini akan membantu direktorat jenderal pajak untuk memperluas basis data dan kedua juga untuk membantu pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan perijinan,” sebutnya. (fensen)