Buronan Lapas Tahuna, Diringkus Polres Sangihe

Tim Gabungan Polres Sangihe saat menangkap buronan Lapas Kelas II B Tahuna.

Manadoline.com, Tahuna- 2 orang Warga Binaan, yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Tahuna, pada 12 Desember 2021 berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sangihe. 


Sofian Pokuliwutang (38) dan Rusmanto Hariawang (31) ditangkap terpisah di dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah buron selama hampir 3 pekan. 


Jika Rusmanto Hariawang ditangkap pada Hari Senin 27 Desember 2021di Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan, kompatriotnya yakni Sofian Pukoliwutang berhasil di tangkap hari Selasa 4 Januari 2022, di Kampung Simueng Kecamatan Tabukan Selatan. 


Aksi pelarian mereka dari Lapas, ternyata tidak membuat mereka tobat berbuat kriminal. Pasalnya pasca tertangkap atau dalam persembunyiannya, mereka nekad mencuri tiga kendaraan bermotor milik warga. 


Akibat kenekatan inilah, tim gabungan Polres Sangihe berhasil mengendus keberadaan mereka. Ditambah adanya laporan dari warga dibeberapa kampung yang mencurigai gerak-gerik mereka. 


Setelah mendapatkan informasi dan mengetahui pasti keberadaan mereka, tim gabungan pun bergerak ke lokasi persembunyian. Alhasil keduanya berhasil ditangkap kembali, namun karena melakukan perlawanan, tim gabungan terpaksa memberikan tindakan tegas kepada mereka. 

Kini kedua buronan masih dalam penanganan tim medis dan menjalani karantina di Lapas Kelas II B Tahuna. Sehingga saat Press Release Lapas dan Polres Sangihe, keduanya tidak dapat dihadirkan.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK.


Menurut Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK, mendengar informasi adanya warga binaan Lapas Tahuna kabur, dirinya langsung menyiapkan tim gabungan khusus Polres Sangihe untuk menangkap keduanya. 


“Ketika pelarian terjadi pak Kalapas datang ke saya mengkoordinasikan hal ini. Setelah mendapat ciri-ciri mereka, saya perintahkan tim gabungan Polres. Berkat kerjasama Lapas, Polres dan masyarakat mereka berhasil ditangkap. Penangkapan pertama kita lakukan 27 Desember 2021. Sebelumnya saya telah menyebar foto keduanya ke setiap Polsek, dan memerintahkan personil Polres menutup jalur keluar,” katanya.


“Seperti yang kita ketahui bersama Sangihe ini pulau kecil. Jika kita tutup jalan keluar, pasti lebih mudah untuk mencari. Dan saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat karena ikut andil. Serta yang mempermudah kita melakukan penangkapan yang kedua ini, buronan kita ini telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Hal ini memperkuat bahwa yang bersangkutan belum keluar dari Sangihe. Pada tanggal 4 Januari kemarin, kita berhasil menangkap buronan yang kedua,” sambung Kapolres. 


Ketika disinggung terkait tindakan tegas yang diberikan pihak kepolisian kepada kedua buronan, Kapolres menjelaskan tim gabungan terpaksa menembak buronan. Karena selain mengancam petugas, mereka juga telah mempersiapkan senjata tajam dan senapan angin untuk menyambut kedatangan tim.


“Seperti yang dapat teman-teman saksikan di sini, mereka telah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi perlawanan. Dan terbukti saat hendak ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada tim gabungan. Terpaksa kami lumpuhkan, kalau sudah dikatakan dilumpuhkan ya berarti ditembak,” pungkasnya sambil tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus pencurian kedua buronan tersebut.