Camat Tikala Pecat Pala, Komisi I DPRD Manado Bakal Panggil Hearing

MANADO – Camat Tikala, Argo Sangkay memberhentikan kepala lingkungan 1 Kelurahan Taas Kecamatan Tikala Kota Manado melalui surat keputusan camat Tikala Nomor: 17 Tahun 2019.

Dalam keputusan camat Tikala tertanggal 25 Juni 2019 yang ditandatangai langsung Argo B. Sangkay tentang pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala lingkungan 1 Kelurahan Taas Kecamatan Tikala.

Iwan Lasut, mengaku kaget dirinya diberhentikan dari jabatan sebagai kepala lingkungan 1 Kelurahan Taas Kecamatan Tikala. Pasalnya, dirinya tidak mengetahui alasan pemberhentian tersebut.

“Kaget, terima surat pemberhentian dari camat. Saya tidak tahu alasan kenapa saya diberhentikan karena tidak disampaikan kepada saya,” katanya kapada Manadoline.com, Kamis (27/6).

Lebih lanjut, Lasut mengatakan surat keputusan tersebut tidak mendasar karena selama ini dirinya telah melaksanakan tugas pala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau saya jelas melakukan pelanggaran harusnya diberi tahu, paling tidak diberi surat peringatan tapi tidak diberlakukan,” kata Lasut dengan nada kecewa.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Manado Hanny Polii mengatakan dirinya belum mengetahui adanya pemberhentian pala di Kelurahan Taas.

“Jika pemberhentian pala tidak sesuai prosedur apalagi tidak alasan yang mendasar, saya akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan komisi untuk memanggil hearing camat Tikala,” singkatnya. (14)