Capil Bitung Musnahkan 3375 KTP Rusak

Pemusnahan ribuan KTP rusak oleh Dinas Capilduk Pemkot Bitung.(Foto: Herry Lengkong / Manado Line)
Pemusnahan ribuan KTP rusak oleh Dinas Capilduk Pemkot Bitung.(Foto: Herry Lengkong / Manado Line)

BITUNG – Sebanyak 3375 lembar KTP rusak dimusnahkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Pemkot Bitung, Rabu (19/12/2018).

Menurut Kepala Discapilduk Pemkot Bitung, E.N Lomboan, pemusnahan 3375 KTP itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri. “Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Mendagri,” ungkap Lomboan.

Pemusnahan ini juga untuk pertama kali dilakukan setelah adanya surat edaran Mendagri. “Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Pemkot Bitung akan terus melakukan pemusnahan jika masih ada lagi KTP yang berstatus rusak,” kata Lomboan sembari menambahkan, setelah ini pasti akan ada lagi KTP yang rusak. “Kami akan segera laporkan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian dimusnahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Assisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bitung Octovianus Tumondo mengapresiasi langkah Discapilduk yang langsung menindaklanjuti surat edaran Mendagri, tentang pemusnahan KTP rusak di masing-masih daerah. “Hal ini harus dikoordinasikan dengan aparat pemerintah mulai dari RT, kepala lingkungan, lurah dan camat. Karena mereka yang lebih tahu keberadaan masyarakat di wilayah mereka,” kata Tumondo.

Pemusnahan tersebut juga turut disaksikan Kasat SP3 Pemkot Bitung, unsur Kepolisian dan wartawan.(ml)