Cegah Covid-19, 107 Narapidana dan Anak Pidana Rutan Manado Hirup Udara Segar

Pembebasan narapidana dan anak pidana Rutan Manado, melalui program asimilasi dan hak integrasi. (foto:ist)

MANADO – Sebanyak 107 narapidana/anak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIa Manado Sulawesi Utara, telah menghirup udara bebas. Pembebasan tersebut terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang mewabah di Indonesia

Kepala Rutan Klas IIa Manado, Yusep Antonius melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan, Wahjono mengatakan pembebasan narapidana/anak tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020.

Kasubsi Yantah, Wahjono bersama jajaran mrmberikan pengarahan kepada narapidana dan anak pidana yang mendapatkan pembebasan. (foto:ist)

“Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Wahjono kepada wartawan, Rabu (08/04/2020).

Kemudian, menurut Wahjono, ada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona.

Penyerahan SK pembebasan kepada narapidana dan anak pidana. (foto:ist)

Terhadap Permen dan Kepmen tersebut, dijelaskan melalui Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang hal yang sama dan itu menjadi dasar pembebasan narapidana dan anak di Rutan Manado.

“Tahap pertama, ada 62 orang narapidana sudah kami bebaskan dalam rangka pencegahan virus corona berdasarkan Permen, Kepmen dan Surat Edaran Dirjen Pas. 59 narapidana dewasa, 3 wanita dan 1 orang, itu hari Jumat, 03 April 2020,” ungkapnya.

Narapidana dan anak pidana, sujud syukur hirup udara segar di depan Rutan Klas IIA Manado. (foto:ist)

Selanjutnya, tahap kedua berjumlah 21 orang Senin, 06 April 2020 dan tahap tiga Selasa, 07 April 2020 berjumlah 14 orang. Mereka dilepas langsung oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono bersama Kadiv Pemasyarakatan, Edy Handoyo, Kadiv Administrasi, Johnly Manus.

“Hari ini, kami membebaskan 8 orang narapidana dewasa dan 2 orang anak. Pembebasan warga binaan di Rutan Manado secara keseluruhan, hanya diberlakukan bagi tindak pidana umum dan mereka yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan,” jelas Wahjono.

Pertimbangan pembebasan narapidana dan anak, dikarenakan tingginya tingkat hunian di Lapas, LPKA termasuk rumah tahanan yang sangat rentan dengan penyebaran virus corona.

“Warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan hak integrasi, dihimbau tetap tinggal di rumah, menjaga pola hidup sehat untuk mencegah penyebaran virus corona dan berlaku baik serta tidak lagi melakukan tindak pidana,” imbaunya.

Menghirup udara segar melalui program asimilasi dan integrasi, selepas keluar dari pintu utama, para narapidana dan anak sujud syukur di depan Rutan Klas IIA Manado. (hcl)