Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Perpanjang WFH ASN Hingga 4 Juni 2020

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw

MANADOLINE– Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Home (WFH) diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020.

Hal tersebut dituliskan dalam Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey Nomor 800/20.6390/Sekr-BKD Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800/20.6077/Sekr-BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkup Pemprov Sulut.

Dimana lebih jauh dalam keterangan menyebutkan hal terkait teknis pelaksanaan WFH berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Nomor 800/20.2571/Sek-BKD tanggal 29 April 2020 tentang tata cara tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN untuk penyesuaian perhitungan TTP selama bencana Covid-19 di lingkup Pemprov.

(kan)