Conny Rumondor dan Reinhard Manullang Berdamai

JAKARTA-Adanya masalah Conny Rumondor dan Reinhard Manullang beberapa waktu lalu, hingga keduanya saling melapor, akhirnya keduanya sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan damai antara Conny Rumondor dan Reinhard Manullang lewat penasehat Hukum Marcellino Mewengkang di Jakarta.

Pasalnya, setelah Diperiksa Penyidik di Jakarta, Conny Rumondor melalui Penasehat Hukumnya, mengajak berdamai Reinhard Manullang , pada Hari Senin 12 September 2022.

Ini dibuktikan, kedua bela pihak sepakat untuk berdamai dengan menandatangani Surat Kesepakatan yaitu Reinhard mengembalikan Jaminan 4 buah sertifikat kepada ibu Conny Rumondor dan Ibu Conny membayar sisah hutangnya, serta tambahan ganti rugi selama ini Reinhard keluarkan untuk mengurus perkara tersebut.

Dan kedua bela pihak sepakat juga untuk menutup Laporan di Polda Sulut, dan Mencabut Gugatan di Pengadilan Negeri Manado. Dan menganggap kasus ini sudah selesai secara Non Litigasi, kesepakatan ini di lakukan di salah satu hotel mewah di Jakarta.

“Masalah ini hanyalah Miscommunication saja, nada yang sama disampaikan Penasehat Hukum Conny Rumondor,”ungkap Marchelino Mewengkang penasehat Hukum Reinhard Manullang.

Diketahui masalah ini berawal ketika viral di beberapa Media sindir menyindir antara Reinhard Manullang dan Conny Rumondor tentang Hutang Piutang, hingga berakhir pada pertengahan Agustus 2022 Reinhard dan Penasehat Hukum menggugat Conny Rumondor di Pengadilan Negeri Manado.

Tak terima, Conny Rumondor melaporkan Reinhard ke Polda Sulut terkait Penipuan dan Penggelapan. Dan pada hari Sabtu 10 September 2022 Reinhard diperiksa sebagai saksi terlapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/424/VIII/2022/SPKT/Polda Sulut tertanggal 30 Agustus 2022.

Dalam pemeriksaan Reinhard dan Saksi Ibu Kiky yakni Istri Reinhard dapat membuktikan bukti” berupa : Perjanjian Bawah Tangan, Akta Notaris,4 buah sertifikat yang di jaminkan dan percakapan antara terlapor dan Pelapor terkait Hutang Piutang dan memastikan ini adalah perkara perdata bukan pidana.

Karena diketahui Pelapor Yakni ibu Conny Rumondor sudah membayar sebagian dari hutang piutang dan pelapor pada saat itu menganggap hutangnya sudah lunas, tak terima pernyataan Ibu Conny Rumondor , Reinhard menggugat Conny Rumondor.(mom)