Covid-19, Libur Sekolah di Bitung Diperpanjang

BITUNG – Masa libur sekolah atau belajar dari rumah di Kota Bitung diperpanjang menyusul adanya Surat Edaran (SE) Walikota untuk satuan pendidikan yang ditandatangani Wali Kota Bitung Maximilian Jonas Lomban tertanggal 27 Maret 2020.

Dalam SE itu menyebutkan berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tanggal 24 Maret tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat penyebaran Corona Virus Disease (covid-19), dan memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tanggal 16 Maret 2020, tentang penetapan status darurat siaga bencana non alam virus corona covid-19, serta surat edaran Walikota Bitung nomor 008/108/ MK tanggal 14 Maret 2020 tentang Pencegahan Virus corona (covid-19) di Pemkot Bitung, maka Masa Belajar Dari Rumah pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung diperpanjang sampai batas waktu yang nanti akan disampaikan oleh pemerintah, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.(*)