Curi 50 Kg Pala, Pria Ini Ditangkap Polsek Tabut

Kanit Reskrim Polsek Tabut Aipda Hendra Dahlan bersama tersangka, saat penangkapan.

Tahuna- Polisi Sektor (Polsek) Tabukan Utara, Selasa (17/3/2020) menangkap pria asal Kampung Tarolang LA alias Tipe (34), karena mencuri 50 kg buah pala dan senter. 

Kronologi kejadian, saat itu sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (7/3/2020) korban yang baru pulang dari rumah orang tuanya selama dua hari, sampai dirumahnya di Kampung Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Saat tiba di dalam rumah, yang juga dimanfaatkan korban sebagai kios itu, di dapati 50 kg buah pala dan senter kepala E-light berserta cars dan flashdisk hilang. Namun korban merasa aneh karena rumahnya masih tergembok rapi. Saat menemukan ada sendok patah diatas dos itulah, korban sadar bahwa rumahnya telah di maling. 

Korban pun melaporkan kejadian itu kepada Kepala Lindongan 1, dan mendapatkan informasi sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (6/3/2020), LA alias Tipe sempat dipergoki berjalan di rumah korban dengan gelagat yang mencurigakan dan sempat ditanyai oleh Kepala Lindongan. 

Kapolsek Tabukan Utara Iptu Yus Tompoh

Korban pun mencoba menyelidiki tersangka selama beberapa hari, dan akhirnya mendapati senter kepala miliknya dipakai oleh tersangka. Berbekal kepastian itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tabukan Utara. Dan tak lama tersangka pun berhasil ditangkap oleh Polsek Tabukan Utara. 

Hal ini dibenarkan Kapolsek Tabukan Utara Iptu Yus Tompoh kepada media ini. Menurutnya tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari korban. 

“Setelah mendapat laporan dari korban, tersangka inisial (LA) atau yang biasa dipanggil Tipe, ditangkap dan diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Tabukan Utara, pada hari Selasa 17 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wita,” kata Kapolsek.

Penangkapan ini berdasarkan bukti yang cukup dalam penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tabut Aipda Hendra Dahlan.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian, yang terjadi dirumah Korban, lelaki inisial (HF) pada hari Sabtu, 07 Maret 2020 Sekira Pukul 03.00 Wita dini hari, yang bertempat di Kampung Tarolang Keamatan Tabukan Utara. Dan tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP subs Pasal 362 KUHP. Tersangka sendiri telah kita amankan di Lapas III Enemawira, sebagai tahanan titipan Polsek Tabukan Utara,” pungkasnya. (Zul)