Dalam 7 Hari Tidak Mengurus Izin, Pemkot Siap Bongkar 20 Tempat Usaha Ilegal

Tampak salah satu tempat usaha rumah makan yang disegel tidak memiliki izin.

MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberi waktu ‘deadline’ 7 hari bagi tempat-tempat usaha illegal yang sudah diperingati untuk segera mengurus izin.

Pasalnya, sejak awal februari hingga Selasa (26/2), sudah ada 20 tempat usaha yang ‘disegel’ tidak berizin, dengan dipasang baliho ataupun stiker. Diantaranya bangunan yang disegel tidak berizin adalah tempat usaha rumah makan dan spa-pijat. Sebab itu, bangunan illegal inipun diberi waktu, dimana sistem perizinan saat ini sudah lebih dipermudah dan warga yang ada tempat usaha harus sadar diri akan aturan, jangan asal tabrak aturan.

“Razia ini untuk memberikan efek jera kepada para pemilik usaha yang tidak memiliki izin, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha. Dimana, siapaun dia, yang melakukan usaha harus mempunyai izin, jangan asal-asalan tabrak aturan. Ibaratnya masuk rumah orang, tanpa diketahui pemilik rumah,” tegas Kepala Dinas DPM-PTSP Charles Rotinsulu melalui Kabid Pengendalian dan Kebijakan Steven Runtuwene saat melakukan sidak tempat usaha, Selasa (26/2).

Tambahnya, uruslah izin melalui OSS (Online Single Submission), karena kita sudah pakai sistem itu. “Sebab itu, kami beri waktu 7 hari mengurus izin, kalau tidak silahkan pemilik usaha untuk membongkar bangunannya. Kalau tidak, maka kami bersama instansi terkait siap datang membongkarnya. Dan wajib diketahui, semua bangunan tempat usaha harus miliki izin dan patuhi aturan yang ada,” tandas Kabid Steven Runtuwene. (swb).