Dana Parpol 2017 Tak Cair Jika Parpol Tidak Lapor Penggunaan Dana 2016

Welly Mononimbar SH

RATAHAN — Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diminta untuk segera memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Tahun 2016, ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mitra.

Welly Mononimbar SH
Welly Mononimbar SH

Kepala Kesbangpol Mitra Welly Mononimbar SH menjelaskan, Parpol yang wajib memasukkan LPJ yakni, Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra.

“Semua Parpol yang ada kursi di DPRD Mitra harus segera memasukkan LPJ, jika tidak memasukkan LPJ maka sesuai aturan yang berlaku tidak akan mendapat dana bantuan Parpol di Tahun 2017,” kata Mononimbar, di Perkantoran Blok C, Rabu (25/1).

Dia mengatakan, dalam Peraturan Menteri (Permen) no 77 Tahun 2014 sudah jelas disebutkan, bahwa Parpol wajib memasukkan LPJ selambat-lambatnya 30 hari setelah tahun anggaran berakhir.

“Tahun anggaran 2016 kan sudah berakhir pada 31 Desember lalu, jadi ini masih ada kesempatan hingga akhir Januari untuk memasukkan LPJ,” katanya.

Ditambahkannya, LPJ yang akan dimasukkan oleh Parpol nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (fensen)