Dandes Minsel, 7 Kumtua Bakal Ditetapkan Tersangka

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SH SIK MSi

MINSEL –  Polres Minahasa Selartan (Minsel) tak main-main dalam mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes).

Setidaknya tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Minsel sementara menangani tujuh laporan dugaan penggunaan dana desa di Minsel.

Tujuh Hukum Tua (Kumtua) berkas pemeriksaan dari tim Tipikor bakal panjang.

Bahkan informasi diperoleh Minggu berjalan ini akan ada penetapan tersangka pada kasus Dandes yang sementara bergulir.

“Kita lihat saja nanti. Ini sementara berproses. Pada dasar proses masih pada tujuh desa itu,” jelas Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi melalui KBO Reskrim IPTU Duwi Galih SIK ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya belum lama ini.

Ketujuh berkas dugaan penggunaan Dandes yang sementara berproses diantaranya, Desa Keroit, Desa Raanan Baru Dua, Desa Radey, Desa Tiniawangko, Desa Pungkol ,Desa Wowontulap dan Desa Ritey.

“Jadi kita tunggu saja, pokoknya dalam waktu dekat ini,” singkatnya lagi kepada sejumlah wartawan.

Duwi juga berharap, jika di lapangan ada masyarakat yang merasa penggunaan Dandes diduga ada penyalahgunaan silahkab melapor pada pihak kepolisian. (Vie)