"Dandes Mubazir" Kandouw Warning Kepala Desa

Wakil Gubernur Steven Kandouw saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (6/9/2017) (foto:Ist)

MANADO– Pentingnya pengawasan pengelolaan anggaran dana desa (Dandes) bagi pembangunan 1.507 desa di Sulawesi Utara (Sulut), diingatkan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Menurutnya, apalagi jumlah anggaran Tahun 2017 ini mencapai Rp. 1,161 Triliun yang diperuntukkan bagi pembangunan 1.507 desa di Sulut tersebut.

“Jangan sampai Dandes menjadi mubazir akibat salah penggunaan. Banyak yang masih berfikir Dandes boleh jadi bancakan dan digunakan oleh kelompok atau pribadi. Saya ingin ini bisa betul-betul diawasi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian,” kata Kandouw saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa dilaksanakan di Manado, Rabu (6/9/2017).

Pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. John H. Palandung, M.Si, perwakilan dari Polda Sulut, BPK, BPJS Ketenagakerjaan dan DPMDD kabupaten dan kota di Sulut.

Disamping itu, Wagub Kandouw menegaskan jumlah Dandes diterima oleh pemerintah desa tidak boleh dikurangi jumlahnya.

“Tidak boleh ada pemotongan terhadap pencairan Dandes, itu untuk kepentingan masyarakat desa melalui pembangunan di berbagai bidang, baik jalan desa dan lainnya,”ungkapnya.

Kandouw juga meminta seluruh Kepala Desa di Sulut dan pihak terkait dapat membuat perencanaan yang matang sebelum mengerjakan proyek pembangunan di desa.

“Saya tidak menakut-nakuti. Penggunaan Dandes harus optimal. Contohnya, Dandes digunakan untuk membangun jalan desa. Jangan hanya membuat jalan yang dekat rumah Kepala Desa. Dandes yang baik harus sustainable atau harus bisa berkelanjutan,” paparnya.

Lebih jauh, Wagub Kandouw meminta penempatan tenaga pendamping desa harus efektif dan efisien. Artinya, lokasi kerja dan domisili pendamping tidak berjauhan.

“Saya temukan masih adanya tenaga pendamping desa yang lokasi kerjanya berjauhan dari tempat tinggalnya. Akibatnya jadi tidak efektif. Misalnya, pendamping dari Kabupaten Bolaang Mongondow tetapi ditempatkan di Minahasa. Tentu pengawasan kurang optimal termasuk biaya transportasi yang digunakan tenaga pendamping akan cepat habis,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMDD) Sulut, Drs. Royke Mewoh, DEA menjelaskan pelaksanaan koordinasi untuk melakukan analisa dan evaluasi reguler tentang penggunaan Dandes, program prioritas kementerian desa dan merumuskan pemecahan masalahnya,” ungkapnya.

Diketahui disela-sela rapat koordinasi, Wagub Kandouw menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para tenaga pendamping desa.

Dengan fasilitas tersebut, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

(srikandi)