
AMURANG– Dana Desa (Dandes) menjadi kerinduan besar masyarakat di Minahasa Selatan (Minsel) bahkan daerah lain di Sulut. Namun sayangnya, sampai saat ini Dandes tahap II tak kunjung cair.
Tak heran sejumlah Hukum Tua (Kumtua) di Minsel mengaku ragu jika Dandes tersebut cair di injurytime 2017 ini.
“Jujur kami ragu apakah pekerjaan proyek yang dikerjakan akan tuntas tepat waktu,” tutur salah satu Kumtua di Kecamatan Tenga dan Amurang, tadi siang Selasa (7/11/2017).
Mereka berharap Dandes akan secepatnya dicairkan. Sebab ditakutkan jangan sampai ada pekerjaan yang sudah dikerjakan rusak.
Mengenai hal ini Kabid Pemdes Altin Sualang mengakui jika Dandes tahap II belum cair. Masalah yang dikhawatirkan para Kumtua menurut Sualang seharusnya pelaksanaan pekerjaan dilakukan tepat waktu. Tapi kalau dalam pelaksanaan terjadi demikian tanpa unsur kesengajaan, maka akan di carikan solusi bersama.
Makanya untuk mengetahui sejauh mana proses pencairan Dandes Sualang mengaku jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini dari Dinas PMD Kabupaten Minsel telah melakukan konsultasi terkait penyaluran Dana Desa tahap II untuk Kabupaten Minsel di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado.
Dalam pertemuan tersebut kata Sualang, ada beberpa poin yang dipertanyakan atau dikonsultasikan. Diantaranya, dimana Minsel sudah menyampaikan laporan konsolidasi penyerapan Dandes tahap 1 melalui KPPN per tanggal 30 oktober 2017.
Namun sampai hari ini (Selasa 7 November 2017-red) atau tujuh hari kerja sejak penyampaian laporan, Minsel belum menerima penyaluran melalui RKUD.
Selain itu juga lanjut Sualang, berdasarkan data di OMSPAN, untuk wilayah KPPN Manado Minsel menjadi Kabupaten pertama yang menyampaikan laporan konsolidasi.
“Keresahan kami adalah sisa waktu yang semakin sedikit sehingga dikawatirkan realisasi dan penyerapan anggaran menjadi tidak efektif sehingga akan memberikan masalah baru bagi pemerintah desa,” tambahnya.
Dalam konsultasi itu juga lebih jauh dikatakan, apabila ada kendala atau kekurangan data terkait dengan laporan yang diberikan, maka Pemkab Minsel bersedia melengkapi kekurangan demi lancarnya penyaluran Dana Desa tahap II .
“Kami berharap ada unsur keadilan terkait penyaluran. Contohnya kabupaten yang telah memberikan laporan terlebih dahulu, berhak mendapatkan penyaluran terlebih dahulu,” harapnya.
Dalam konsultasi itu menjadi peluang bagi Minsel untuk secepatnya bisa lebih awal pencairan dari pemerintah.
Apalagi lanjut Sualang, pihak KPPN memberikan jawaban yang cukup positif. Diantaranya, KPPN sudah memeriksa laporan dari Pemkab Minsel ternyata sudah tidak ada masalah.
“Artinya laporan sudah lengkap dan diterima oleh KPPN,” tutur lagi Sualang pria berkacamata minus ini.
Soal kapan pencairan menurutnya lagi, KPPN sementara mempersiapkan administrasi untuk penyaluran dari RKUN ke RKUD. Penyaluran membutuhkan waktu satu atau dua hari karena anggaran yang akan disalurkan tidak sedikit. (Vie)