MANADO-Pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Sulut 2016-2021 oleh Panitia Khusus ( Pansus) yang diketuai Adriana Dondokambey, Selasa (12/9/2017) bersama dengan SKPD diskors oleh pimpinan pansus.

Dari pantauan manadoline.com, diskorsnya pembahasan oleh Ketua Pansus, Adriana Dondokambey karena instansi terkait tidak hadir dalam pembahasan tersebut.
“Rapat nanti dilanjutkan pada 1 Oktober 2017, dalam minggu berjalan ini pembahasan tidak bisa dilanjutkan karena banyak agenda dalam rangka HUT Provinsi,”jelas Dondokambey.
Diketahui Ranperda Provinsi Sulut tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut No 3 tahun 2016 RPJMD Provinsi Sulut 2016-2021 disusun sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri No 061/2911/SJ/2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dan Perda Provinsi Sulut No 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Pemprov Sulut. (mom)