Deprov Rekomendasikan Go-jek, Go-Car, Taxi Online Dilarang Beroperasi

Suasana hearing lintas komisi dipimpin Amir Liputo dan Ferdinand Mawengkang, terkait aspirasi Organda.Senin (27/3)

MANADO-Aspirasi Organda (organisasi angkutan darat) di DPRD Sulut, membuahkan hasil. Ini dibuktikan Rapat Dengar Pendapat lintas Komisi III dan I serta dihadiri Dinas Perhubungan, Polda Sulut, terkait banyak Taxi Online, Go-jek dan Go-Car di Kota Manado.

Suasana hearing lintas komisi dipimpin Amir Liputo dan Ferdinand Mawengkang, terkait aspirasi Organda.Senin (27/3).

Hearing yang dipimpin oleh Amir Liputo dan Ferdinand Mewengkang. Akhirnya diputuskan rekomendasi dari DPRD adalah Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menertipkan taxi gelap sesuai dengan hasil rapat  pada 10 Oktober 2016 lalu.

” Penutupan sementara aplikasi taxi online sampai menunggu peraturan yang berlaku. Kepada Polda dan Pemrov Sulut diminta untuk  memberhentikan pengoperasian Taksi Online, Go-Jek dan Go-Car sampai ada payung hukum yang jelas,” ujar Liputo. Sambil mempertegas jika Undang-undang 32 tahun 2016 masih direvisi.

Dari penjelasan Dirlantas Polda Sulut, ternyata Go-jek di Manado berjumlah 2000, Go-Car 300. Sedangkan untuk angkutan kota (angkot) 2900, Taxi Gelap secara keselurahan 1200.

Meskipun sudah ada rekomendasi dari DPRD,  Felly Runtuwene anggota Komisi III mengingatkan, terkait angkutan kota masyarakatlah yang memilih angkutan mana yang dirasa aman.

” Mengapa masyarakat lebih memilih taxi online sekarang ini. Selain aman, kebersihannya juga. Jadi sekarang angkutan kota harus banyak berbenah. Ada kendaraan yang sudah tidak layak lagi masih juga di pakai,” tandas Runtuwene. (mom).