Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Menanti JS Tersangka Laka Dipeltu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu.

Tahuna- JS pengendara Motor Tiger yang juga merupakan PNS di RS Liun Kendage Tahuna, selain terancam hukuman 6 tahun penjara, juga akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan PP 53 undang-undang kepegawaian jika terbukti bersalah dipersidangan. 

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Sangihe Steven Lawendatu saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya. Menurutnya, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan PP No 53.

“Kalau kita disini menunggu hasil dari pihak kepolisian. Harus terbukti bersalah, kalau dia ditahan maka kita akan proses sesuai PP 53. Vonisnya jika dipenjara lebih diatas dua tahun ingkranya akan diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kasusnya korupsi mau sejam, semenit jika diputuskan bersalah langsung dipecat dengan tidak hormat.”ujar Steven Lawendatu. 

Secara terpisah Direktur RS Liun Kendage Tahuna dr Blessing Rompis juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan membela jika ada pegawai RS yang berbuat kesalahan. Semuanya dia serahkan ke hukum atau undang-undang yang berlaku. 

“Kita menunggu badan kepegawaian dan undang-undang yang berlaku. Yang Jelas siapapun dia kita serahkan kepada hukum.”kata Rompis. (Zul)