MANADO-Pleno rekapitulasi Penetapan Perolehan Suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, dilanjutkan Selasa (7/5/2019).

Dihari kedua ini, giliran KPU Sangihe membacakan hasil rekapitulasi. Namun meskipun selesai membacakan hasil rekapitulasi, Komisioner KPU Salman Saelangi yang dipercayakan memimpin sidang rekapitulasi
Penetapan Perolehan Suara KPU Provinsi Sulut belum bisa mengesahkan perolehan suara Kabupaten Sangihe karena diduga bermasalah.
“Saat ini kami pending dulu pengesahan hasil rekapitulasi dari KPU Sangihe. Sambil menunggu
Bawaslu Sulut selesai melakukan pencermatan, ” jelas Saelangi
Belum dilakukannya pengesahan hasil rekapitulasi karena ada saksi Partai Berkarya menyampaikan ada terjadinya kesalahan jumlah suara untuk Almarhum Jhon Esing.
Karena dari data saksi berkarya Jumlah seharusnya 800 tetapi di data KPU Sangihe tercatat 81.
KPU Sangihe ketika dilakukan klarifikasi bahwa perolehan suara almarhum Jhon Esing 81 dan sudah di tambahkan ke suara partai.
“Saksi partai Berkarya ketika pleno kabupaten tidak ada yang mengajukan keberatakan,” ungkap pihak KPU Sangihe.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dalan rapat pleno tersebut meminta agar KPU Sangihe jangan dulu balik ke Sangihe sampai masalah ini selesai. Laporannya sudah masuk ke Bawaslu, tapi kami akan berupaya menuntaskan sampai batas waktu rekapitulasi Penetapan perolehan suara oleh KPU Provinsi selesai, “aku Malonda. (27)