Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek Diringkus

(Tersangka kasus dugaan cabul yang diringkus aparat Polres Bitung)

BITUNG – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah usang ini, pantas ditujukan kepada SBG alias Fian (44), warga Kecamatan Madidir. Pasalnya, Fian akhirnya harus mendekam dalam ruang tahanan Mapolres Bitung, akibat dugaan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Fian yang seharinya sebagai tukang ojek itu, digelandang Tim Tarsius Polres Bitung, Kamis (31/08/2017) lalu karena adanya laporan dari salah satu orang tua korban.

Dimana menurut salah satu orang tua korban, pelaku telah melakukan aksi bejatnya Kamis (24/08/2017) lalu di salah satu jalan di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir. Mendapat laporan tersebut, akhirnya aparat langsung meringkus pelaku.

Pelaku sediri lanjut Kapolres Philemon Ginting, mengakui perbuatannya, dengan modus mengiming-imingi korban akan diajarkan mengedari sepeda motor. Korban yang termakan dengan rayuan pelaku, diajarkan mengendarai motor, kemudian pelaku yang posisi dibonceng lalu dengan sengaja memegang kemaluan korban dan bagian sensitif lainnya.

Aksi tersebut diakui pelaku, lanjut Kapolres Philemon Ginting, sudah sering dilakukan kepada beberapa anak perempuan yang lain dengan cara yang sama. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan ada banyak yang menjadi korban.

Atas perbuatannya, ditegaskan Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.(hry)