Diduga Cabuli Saudara Sepupu, EM Dilaporkan ke Polsek Tombatu

Eli yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada Melati.
Eli yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada Melati.

TOMBATU — Saudara sepupu yang seharusnya saling menjaga, justru tidak terjadi pada EM (23) alias Eli dan Melati (nama samaran) yang masih berusia 6 tahun.

Melati diduga mendapat perlakuan tak senonoh dari saudara sepupunya Eli pada Mei 2018 lalu. Hal tersebut diketahui, setelah Melati memberitahukan pada ibunya Femy Mamahit warga Tosawang Kecamatan Tombatu, baru-baru ini.

Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, Femy datang ke Polsek Tombatu pada, Senin (20/8/2018), dan melaporkan kejadian tersebut.

Dari keterangan yang disampaikan Femy ke pihak kepolisian, kemaluan anaknya dipegang oleh Eli pada Mei lalu dirumahnya.

“Menurut cerita anak saya, pada Bulan Mei lalu Eli memasukkan jari tangannya ke vagina anak saya. Dan hal itu baru diceritakan anak saya baru-baru ini,” ujar Femy di dampingi anaknya kepada pihak kepolisian Tombatu saat memberikan keterangan.

Lanjut, Femy menuturkan saat kejadian tersebut hanya Melati saja yang ada di rumah, sehingga pelaku melakukan perbuatan cabulnya tersebut.

“Saat kejadian, hanya anak saya yang ada dirumah. Kami semua sedang berada di kebun,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Iptu Wensy Saerang SE, membenarkan laporan tersebut dan telah mengamankan tersangka Eli untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Setelah kami menerima laporan, kami langsung bergerak mencari tersangka dan saat ini tersangka sudah kami amankan. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Saerang. (fensen)