Diduga Korupsi 2,3 M, Sekdis Kesehatan dan Oknum Kontraktor Ditahan Kejati Sulut

MANADO-Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang berbandrol Rp18 Miliar tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi yang dikomandoi Mangihut Sinaga SH, akhirnya makan korban.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, JT alias Juni saat digiring ke Rutan Malendeng, Kamis (9/11/2017).

Untuk kasus korupsi ini, Kejati Sulut langsung menetapkan dua tersangka yaitu Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulut JT alias Juni  yang sebelumnya menjabat Direktur RSJ Ratumbuysang tahun 2015 dan DL alias Denny selaku kontraktor PT Liando Beton Indonesia (LBI).

Data yang dirangkum di Kejati Sulut, sebelum ditetapkan tersangka dan digiring ke Rutan Malendeng, kedua tersangka sempat dilakukan pemeriksaan lantai III bagian penyidikan kasus pidana khusus selama 8 jam yaitu mulai  pukul 09.00 Wita sampai pukuk 17.00 Wita.

Mantan Dirut Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang JT alias Juni ketika dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka, ia enggan berkomentar dan langsung naik dalam mobil Avanza plat merah DB 303 saat hendak dibawa ke Rutan Malendeng.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Muhamaad Rawi SH MH kepada wartawan menjelaskan, penetapan tersangka kepada Juni dan Denny telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan terhadap kedua teesangka  dilakukan selama 20 hari  terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 28 November 2017,” ungkap Rawi didampangi kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Yonni E Malaka dan kepala seksi penyidikan (Kasidik) Lukman Efendi.

Dari hasil penyidikan dugaan korupsi Pembangunan RS Jiwa Ratumbuysang dari Pagu anggaran sebesar Rp18 Miliar, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 Miliar.

Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tambah Rawi.

Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Rawi menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan.” Kita lihat saja perkembangannya,”ungkap Rawi.

Sementara itu,  Kepala Biro Hukum Gladi Kawatu, SH, MSi, yang hadir melakukan pendampingan kepada tersangka JT alias Juni selama pemeriksaan menyatakan,  pihaknya menghormati proses hukum   di Kejati Sulut. ” Kami menghormati proses hukum. Tetapi kewajiban kita untuk mendampingi aparatnya yang tersandung masalah,”  aku Kawatu. (mom)