Diduga Sebarkan Berita Hoax, Edwin Dilapor ke Polresta Manado

MANADO-Diduga telah menyebarkan berita hoax di Media Sosial (Medsos) Facebook, Wakil Ketua Panitia penyelenggara Iven international Likupang North Sulawesi International Fishing Competition 2022 (LNSIFC), Veldy Reynold Umbas melaporkan secara resmi EW alias Edwin ke Polresta Manado, Selasa (20/9/2022).

Kuasa Hukum Jantje Noya SH saat melapor di Polresta Manado.

Laporan yang dilakukan Veldy Reynold Umbas ke Polresta Manado berawal EW alias Edwin diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita hoax melalui Media Sosial Facebook pada 16 September 2022.

Kasus ini terjadi pada Jumat (16/9/2022) sekira pukul 20.00 Wita di kawasan Megamas Manado, tepatnya di acara penimbangan hasil tangkapan peserta lomba Likupang North Sulawesi International Fishing Competition (LNSIFC) 2022, dimana EW alias Edwin telah memposting di Media Sosial Facebook berupa video dan narasi dengan mengatakan “Panitia sudah Mabuk, Inisial Veldy Reynold Umbas”.

Postingan EW alias Edwin yang langsung viral itu, ternyata membuat Veldy Umbas merasa keberatan karena nama baiknya dicemarkan serta keluarganya merasa terganggu dengan adanya postingan tersebut.

Tidak terima dengan tindakan yang dilakukan EW alias Edwin, Sehingga Veldy Reynold Umbas melalui kuasa hukum Jantje Noya melaporkan EW alias Edwin ke Polresta Manado, Selasa (19/9/2022) pukul 13.00 Wita.

Kuasa Hukum Jantje Noya kepada wartawanan menegaskan bahwa apa yang dilakukan EW alias Edwin dengan memposting
di Facebook, maka bisa kena Undang Undang ITE, peraturan baru undang undang nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 3.
Itu bisa kena hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta.

“Klien saya merasa keberatan, karena didalam postingan dikatakan bahwa klien saya mabuk. Padahal faktanya tidaklah demikian. Laporan polisi ini dilakukan klien kami agar menjaga nama baik Panitia penyelenggara Iven international dan menjaga nama baik bapak Presiden Republik Indonesia, karena dalam lomba ini memperebutkan piala Presiden RI,” tegas Jantje Noya.

Bahkan Pengacara kondang inj berjanji akan terus mengawal kliennya dalam melewati tahapan proses hukum yang berlaku.

“Kita serahkan kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus pencemaran nama baik ini,” paparnya.

Sementara itu, EW alias Edwin ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan kepolisian, mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Tentunya, sebagai warga negara yang baik, kita dengar saja. Rasanya pihak pihak penegak hukum akan memilah. Biarkan proses berjalan,” tutur EW alias Edwin saat dikonfirmasi. (mom)