Dies Natalis ke-60 Fak Hukum Unsrat, LPSK Luncurkan Hotline 148

(Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai SH. LLM bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Flora Kalalo SH,MH saat seminar memperingati Dies Natalis ke -60 Fakultas Hukum bertajuk‘ Peran LPSK dalam Hukum Pidana di Indonesia”, Selasa (14/8/2018) di Kampus Fakultas Hukum Unsrat Manado (foto:Ist)

MANADO– Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai SH. LLM mengatakan tak pernah berhenti berinovasi, buktinya LPSK telah meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online.

Tujuan hotline 148, masyarakat bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan untuk lebih memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan layanan perlindungan dan bantuan hukum,”kata Semendawai saat seminar memperingati Dies Natalis ke -60 Fakultas Hukum bertajuk‘ Peran LPSK dalam Hukum Pidana di Indonesia” Selasa (14/8/2018) di Kampus Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Suasana seminar memperingati Dies Natalis ke -60 Fakultas Hukum, Selasa (14/8/2018) di Kampus Fakultas Hukum Unsrat Manado (foto:Ist)

Selain itu, Ia menambahkan tujuan lainnya untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya.

Kehadiran Ketua LPSK juga dalam momen usia ke-10 tahun LPSK, masyarakat Sulut khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan sudah bisa menghubungi hotline 148,” kata Semendawai saat melakukan jumpa pers usai seminar, sembari mengungkapkan termasuk kampus Unsrat sangat penting dalam rangka mensosialisasikan berbagai program dan langkah yang dilakukan LPSK terkait perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr Flora Kalalo SH,MH mengungkapkan seminar digagas sebagai momentum Dies Natalis Fakultas Hukum, berharap membuka kesadaran kalangan kampus untuk ikut mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik TPPO dan tindak pidana lainnya.

Sesuai UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Disitu tertulis perlindungan hukum wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga.

Sementara itu, Ketua Panitia Dies Natalis Sonya Helen Sinombor membeberkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sulut adalah salah satu daerah yang menjadi sumber Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/ Trafficking.

“Kedatangan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai SH. LLM di Manado kiranya bisa membantu masalah ini
yakni banyak korban terutama anak-anak dan remaja perempuan Sulut tidak mendapat perlindungan dan keadilan, bahkan sering pelakunya tidak pernah diadili,’’pungkasnya.

Diketahui, beberapa hari lalu yakni Minggu (12/8/2018) LPSK meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan dalam jaringan (daring) atau online, menyusul meningkatnya permohonan perlindungan setiap tahun.

(srikandi)