DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (31/10/2018) menggelar rapat Paripurma Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulut periode 2014-2019, Arifin Pusi Dunggio menggantikan Pdt. Danny Harry Sumolang.
Paripurna ini dipimpin oleh langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Wenny Lumentut, Stevanus V Runtuh, Marthen Manoppo serta dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan sejumlah anggota Forkopimda Sulawei Utara.
Andrei Angouw memimpin langsung prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji jabatan antar waktu Arifin Pusi Dunggio.
Dalam Paripurna ini, Angouw menyampaikan bahwa Pemberhentian/pengangkatan dilakukan berdasarkan SK Mendagri No. 161.71-7640 tahun 2017, tentang Pemberhentian Denny H Sumolang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai anggota DPRD Sulut.
Dan Pengangkatan PAW anggota DPRD Sulut Arifin Pusi Dunggio berdasarkan SK Mendagri No. 161-71-43 tahun 2018.
Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutan menyampaikan, pelantikan Arifin Pusi Dunggio merupakan sesuatu yang fenomenal di Sulut.
“Pendeta digantikan Pak Haji. Hal yang seperti ini hanya terjadi di Sulut. Untuk itu keanekaragaman di Sulut tetap dijaga. Sehingga nuansa yang di Sulut kita cerminkan dimana – mana di negara kesatuan repoblik indonesia. Selamat bertugas Pak Dunggio,” ucap Olly. (adv/)