Direktur RSUP Ratatotok Buyat Beri Klarifikasi Tak Buang Limbah B3 Sembarangan

Pihak RSUD Ratatotok Buyat melakukan klarifikasi ke Pemerintah Kecamatan Ratatotok terkait pengelolaan sampah dan limbah.

RATATOTOK — Beredarnya foto kendaraan dinas milik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ratatotok Buyat yang sempat viral baru-baru ini, karena mengangkut sampah yang diduga milik RSUP tersebut sempat meresahkan warga.

Ada pemberitaan yang menyebutkan bahan yang diangkut tersebut adalah limbah B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) RSUP Ratatotok Buyat. Hal tersebut dibantah Direktur RSUP Ratatotok Buyat dr Femmy Langi MKes.

“Kami tidak membuang limbah B3 di tempat pembuangan sampah umum,” ujar Langi, Selasa (29/1/2020).

Langi menambahkan sudah melakukan klarifikasi dengan Camat Ratatotok Noortje Wulur MM dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mitra, untuk meluruskan permasalahan yang telah mencuat ke publik tersebut.

“Kami sudah bertemu camat dan pihak DLH Minahasa Tenggara, dan sudah di klarifikasi masalah tersebut. Bahwa semua pengelolaan limbah atau sampah RS sudah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Salah satu foto yang viral dimana mobil milik RSUP Ratatotok Buyat mengangkut sampah untuk di buang.

Ia juga menjelaskan, untuk pengelolaan sampah dan limbah B3 di RSUP Ratatotok Buyat dikelola sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

“Kalau sampah biasa kami buang di tempat pembuangan umum, seperti sampah rumah tangga, namun untuk limbah B3 dan sampah medis kami sudah ada MoU dengan pihak ketiga,” terang Langi.

Ditambahkan, RSUP Ratatotok Buyat pun diawasi langsung oleh DLH Mitra terkait sampah dan limbah yang dihasilkan.

“DLH Mitra secara rutin sesuai jadwal melakukan pengawasan di RSUP Ratatotok Buyat. Oleh karena itu, tidak mungkin RSUP kami dapat akreditasi jika limbah B3 dan sampah lainnya masih dibuang sembarangan,” tambahnya.

Tampak belakang kendaraan milik RSUP Ratatotok Buyat yang difoto oleh warga sedang mengangkut sampah.

Sebelumnya, Bupati Mitra James Sumendap SH telah memberi peringatan agar sampah RSUP tidak boleh dibuang sembarangan, bahkan jika kedapatan maka Dirut RSUP bersangkutan bisa diancam pidana.

“Sampah rumah sakit tidak boleh dibuang sembarangan. Dan sudah seharusnya sampah dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kalau direkturnya tidak mengendalikan sampah secara benar di rumah sakit Ratatotok, saya akan pidanakan direkturnya,” tegas Sumendap.

Sumendap menambahkan, akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terkait pengelolaan sampah di RSUP Ratatotok Buyat.

Sementara itu, Camat Ratatotok Noortje Wulur MM mengatakan, telah berkoordinasi dengan pihak RSUP Ratatotok Buyat dan sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak RSUP tersebut.

“Hasil klarifikasi kami dengan pihak RSUP saya akan sampaikan ke Pak Bupati,” kata Camat Ratatotok. (rfs)