Disaksikan KPK, Ini 10 Komitmen Pencegahan Korupsi Sulut

(Usai penandatanganan 10 komitmen oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Ketua Deprov Andrei Angouw, Kajati Mangihut Sinaga, SH, Kapolda Irjen Pol Bambang Waskito, Bupati dan Walikota. Disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Rabu (21/2/2018) (foto:Ist)

MANADO– 10 (sepuluh) komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi Sulawesi Utara (Sulut) agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dilakukan pagi tadi di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Rabu (21/2/2018).

Dalam agenda rapat dan supervisi
“Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi” tersebut 10 komitmen itu dilakukan penandatanganan pemberantasan korupsi di Sulut oleh Gubernur Olly, Ketua Deprov Andrei Angouw, Kajati Mangihut Sinaga, SH, Kapolda Irjen Pol Bambang Waskito, Bupati dan Walikota.

Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Fadli Arif serta para pejabat Pemprov Sulut.

Berikut 10 Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulawesi Utara.

Kami, pimpinan pemerintahan daerah/kabupaten /kota dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi:

1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.

2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasi elektronik termasuk pendirian until layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.

3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perjanjian penelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka.

4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.

5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

6. Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifitasi, dan pelaporan LHKPN.

7. Membangun sinegritas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDA) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukun sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.

10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

“Hal ini sangat membanggakan bagi kami karena menjadi provinsi yang dipilih KPK sebagai tempat penyelenggaraan rakor. Acara ini memiliki esensi terhadap penguatan kapasitas bebas dari perilaku koruptif. Ini akan membawa hal yang maju bagi Sulut,”kata Gubernur Olly.

Disamping itu, menurutnya agenda rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi ini bernilai konstruktif dalam memantapkan tekad dan menyatukan komitmen semua pemangku kepentingan di Sulut untuk senantiasa memiliki budaya anti korupsi.

(srikandi/hm)