Disdukcapil Mitra Tingkatkan Layanan Dengan Aplikasi Online

RATAHAN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara (Mitra), terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, untuk menjangkau masyarakat terkait pengaduan dokumen kependudukan, Disdukcapil Mitra menggunakan aplikasi online seperti Whatsapp, Facebook dan Email.FB_IMG_1484906401959

Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos AP MM menjelaskan, layanan tersebut dibuat agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi terkait pelayanan dari Discapilduk.

“Pelayanan berbasis online ini kami buat agar masyarakat tidak bolak-balik hanya untuk mendapatkan informasi dari kami. Jadi mereka (masyarakat, red) bisa langsung bertanya lewat aplikasi online seperti Whatsapp, Facebook dan Email,” ucap Lalandos saat dihubungi.

David Lalandos AP MM
David Lalandos AP MM

Dijelaskannya juga aplikasi online tersebut untuk membantu masyarakat, agar bisa menyelesaikan masalah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) dan lain-lain  yang diperlukan.

“Dalam aplikasi online itu juga dapat mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan masalah dokumen kependudukan,” ujar Lalandos.

Dia menambahkan  bahwa itu semua merupakan kerja keras yang di bangun oleh bupati Mitra James sumendap SH, untuk mensejahterakan rakyat dalam pengurusan data kependudukan.

Adapun aplikasi online yang bisa dihubungi masyarakat ke Disdukcapil Mitra yakni Whatsapp dengan nomor 081356133680 dan 081241932263, Facebook dengan nama akun DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MINAHASA TENGGARA atau dengan Email : disdukcapilmitra7107@gmail.com. (fensen)