Disdukcapil Sulut Genjot Masyarakat Merekam e-KTP Batas Desember 2018, Ini Alasannya

Suasana Rakor Disdukcapil-KB Sulut di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (21/11/2018) siang (foto:kandi/ML)

MANADO– Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Sulawesi Utara (Sulut) (Disdukcapil-KB) dr Bahagia R Mokoagouw Mkes MSi mengungkapkan identifikasi isu-isu strategis terkait kependudukan juga sinergitas dengan Kabupaten/Kota salah satunya KTP Elektronik (e-KTP).

Kepada sejumlah wartawan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan Pencatatan Sipil dilakukan Disdukcapil Sulut di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (21/11/2018) siang tadi menambahkan, sinergitas harus sesuai harapan.

Rakor yang dihadiri Direktorat Fasilitasi Pemenfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Dr. Ir. David Yama, M.Sc, seluruh Kepala Dinas atau perwakilan Kab/Kota. Dimana, Mokoagouw mencontohkan perekaman e-KTP untuk Sulut sudah mencapai 90 persen. Sampai akhir Desember 2018 dihimbau semua sudah merekam.

“Bagi yang belum terutama sudah berumur 23 tahun, karena itu sudah lebih 5 tahun dari umur 17 tahun berinisiatif lah untuk merekam. Karena kita harus meninjau Pileg dan Pilpres 2019. Jadi kalau tidak merekam sampai akhir Desember 2018 jangan sampai diblokir artinya akses ke mana-mana sulit,”jelasnya.

Dimana menurut Mokoagouw, sebenarnya itu tidak perlu diblokir jika masyarakat sadar merekam. Terlebih menghadapi Pileg dan Pilpres 2019 agar bisa lancar sesuai yang diharapkan bersama.

Jadi dihimbau seluruh masyarakat belum merekam agar segera datang ke Dukcapil masing-masing sesuai domisili untuk merekam e-KTP agar memudahkan akses baik Perbankan, jual beli, BPJS dan dokumen penting lainnya yang mengharuskan masyarakat harus memiliki e-KTP,”pungkasnya.

(srikandi)