Disperindagda Sangihe Jamin Hak Konsumen, Dengan Lakukan Monitoring Barang Kadaluarsa

Sek Disperindagda Sangihe beberapa waktu lalu saat berada di salah satu pasar di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Manadoline.com, Tahuna- Upaya pemerintah dalam menjamin hak konsumen, yakni dengan melakukan pemantauan barang kadaluarsa, yang dijual di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. 


Pemantauan ataupun pemeriksaan barang kadaluarsa dilakukan secara rutin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah kepulauan Sangihe selaku dinas teknis. 


Sekretaris Dinas Perindag Fera Massora dikonfirmasi mengatakan, undang-undang perlindungan konsumen jelas mengatur hak-hak konsumen dan masyarakat mendapatkan layanan terbaik, apalagi menyangkut kerugian konsumen atas produk yang dibeli menjadi atensi pemerintah daerah melalui dinas perindag. 


“Memang berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen kan itu jelas peran  Dinas perindustrian perdagangan cuma ada dua melindungi konsumen dan pengusaha. Tapi paling banyak itu ketika konsumen dirugikan, kami hadir di situ untuk memfasilitasi jadi juga dengan pengawasan pengawasan barang beredar itu barang kadaluarsa yang tidak layak diperdagangkan lagi itu masih masuk melindungi konsumen,” ungkap Massora.

 
“Jadi terkait dengan hari konsumen dari tahun ke tahun ini kalau tidak ada pandemi covid 19 biasanya kita ada kegiatan dari dulu tapi karena masa pandemi ini cuma satu yang kami sudah jalankan rutin selama ini yaitu pengawasan barang kadaluarsa,” ujarnya. 


Dirinya menambahkan, dalam hal perlindungan konsumen pemerintah daerah tetap konsisten untuk memastikan setiap produk yang dijual layak dikonsumsi. 


“Di momen hari konsumen sedunia kiranya semua pihak berkompeten berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik bagi konsumen melalui pemenuhan hak sehingga konsumen mendapatkan produk yang sesuai,” pungkasnya.