Distan Mitra Lakukan Penangkapan HPR Liar

HPR liar yang terjaring di Ratahan, langsung diamankan pihak Distan Mitra.
HPR liar yang terjaring di Ratahan, langsung diamankan pihak Distan Mitra.

RATAHAN — Dinas Pertanian (Distan) Minahasa Tenggara (Mitra), melakukan penangkapan hewan liar berupa hewan anjing, kucing dan kera, agar tidak meresahkan warga pengunjung terkait virus rabies.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies atau sering di sebut hewan penular rabies (HPR).

Kepala Dinas Pertanian Mitra Ir Elly Sangian ME, menjelaskan penangkapan hewan liar tersebut sudah diatur dalam Perda, jadi masyarakat diharapkan menaati peraturan yang telah dibuat tersebut.

“Kami telah melakukan sosialisasi terkait Perda nomor 2 tahun 2016 tersebut kepada masyarakat. Untuk itu masyarakat diharapkan menaati peraturan tersebut. Dengan mengamankan hewan peliharaan, agar tidak berkeliaran di masyarakat umum,” jelas Sangian, Kamis (2/8/2018).

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Distan Mitra Donald Lumingkewas SPt mengatakan, penangkapan hewan liar tersebut dilakukan jika hewan seperti anjing berada di tempat umum.

“Kami hanya mengamankan hewan yang ada di tempat umum yang berpotensi menularkan rabies. Jadi, jika ada pemilik hewan yang hendak mengambil hewan tersebut, bisa datang langsung ditempat penampungan,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika ada hewan peliharaan yang belum di vaksin rabies harus di vaksin untuk menghindari penularan penyakit rabies.

Razia HPR tersebut melibatkan pihak Satpol-PP dibawah komando Kabid Penegak Peraturan dan Produk Hukum Daerah Bert Rondonuwu SP. (fensen)