MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara secara resmi telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada 9 Desember 2020.
Ketiga paslon yang ditetapkan oleh KPU Sulut, Rabu (23/9/2020) yakni Olly Dondokambey – Steven Kandouw (OD-SK), Christiany Eugenia Paruntu – Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) dan Vonnie Anneke Panambunan – Hendry Runtuwene (VAP-HR).
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, ketiga paslon ini memenuhi persyaratan.
Sebelum penetapan, diakui Mewoh melewati proses panjang, mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon yang dimulai dari penyerahan berkas, penelitian administrasi, verifikasi faktual, hingga tahapan perbaikan.
“Hasil pemeriksaan keabsahan dokumen ketiga paslon dinyatakan telah memenuhi syarat dan sudah ditanda tangani oleh seluruh Komisioner KPU Sulut,”jelas Mewoh kepada para wartawan. (mom)