DKPP Republik Indonesia Kembali Kunjungi Sulawesi Utara

Kegiatan ngetren yang digelar DKPP RI di SwissBell Hotel Manado, Kamis (19/11/2020). (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Kepegawaian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Dr. Aris Munandar menyebutkan dalam menyidangkan penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, DKPP dibantu oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurutnya, TPD di daerah adalah dua orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua orang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta dua orang dari tokoh masyarakat.

Dalam menjalankan sidang kode etik, DKPP memiliki sejumlah pasal yang bisa disangkakan kepada penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu teradu dalam sidang .

“Pasal yang bisa disangkakan adalah 13 item, yaitu 11 Undang-Undang dan dua soal transparansi. Yang tidak transparan pun, menutup-nutupi informasi tentang penyelenggara pemilu itu bisa naik,” ungkapnya.

Dalam sidang kode etik DKPP diberikan kesempatan kepada yang diadukan untuk menjawab semua tuduhan kepada yang disidangkankan dan yang melaporkan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat laporan tersebut.

Lanjutnya, DKPP sangat mungkin melakukan sidang kode etik terhadap penyelenggara pemilu, walau tidak diajukan oleh pengadu.

Terkait dengan putusan DKPP, Aris menjelaskan pihaknya selalu berada pada koridor dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapa saja, karena DKPP disumpah serta memiliki kode etik kemudian kode perilaku.

“Soal putusan, bagi penyelenggara Pemilu teradu memang tidak hukuman penjara, tetapi lebih menyakitkan adalah mereka dikenakan sanksi sosial dan moral dan karir mereka sebagai penyelenggara berakhir dan mustahil untuk bisa kembali,” jelasnya.

Aris Munandar menambahkan, DKPP kini memiliki hastag baru sebagai lembaga yaitu integritas adalah gaya hidup penyelenggara pemilu. (hcl)