DPRD dan Pemerintah Segera Bahas Ranperda Pohon

MANADO– Anggota Komisi III DPRD Sulut, Boy Tumiwa mempertanyakan soal tidak masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda Pohon) dalam Propemperda DPRD Sulut 2021.

Hal ini disampaikan Boy Tumiwa ketika memanggil Sekretaris Dewan Glady Kawatu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai Sekretaris Bapemperda dan Biro Hukum Pemprov Sulut.

Kepada wartawan, Politisi PDI Perjuangan dapil Minsel-Mitra ini mengaku binggung kenapa Ranperda usulan dewan ini tidak masuk atau hilang di Propemperda tahun 2021.

“Padahal sudah ada persetujuan Gubernur tertanggal 27 April 2021 kemana ? harusnya wajib dimasukan hanya yang perlu didalami adalah mekanisme pembahasan, syarat dan isi materi yang mungkin direvisi,”ungkapTumiwa.

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Berty Kapojos, Sekwan Glady Kawatu menjelaskan, tidak diusulkan kembali Ranperda ini ditahun 2021, karena berdasarkan hasil kajian Biro hukum  belum memenuhi syarat menjadi sebuah perda. Karena yang pengaturan pohon kewenangannya ada di Kabupaten atau Kota.

” Atas dorongan ketua Komisi 3 Pak Berty dan Pak Boy yang paham akan roh dari hadirnya Ranperda ini, sebagai sekretaris Bapemperda, diminta mengkomunikasikan lagi hal ini melalui rapat bersama dengan biro hukum serta melakukan revisi atas ranperda salah satunya yakni judul Ranperda yang berubah menjadi pengendalian pohon pada ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan oleh biro hukum dipandang sudah memenuhi persyaratan karena jadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga kami mengusulkan kembali ditahun 2022,” jelas Kawatu.

Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum mengakui dengan  diterimanya Ranperda ini oleh Gubernur, maka Pemprov dan DPRD dalam rapat dengar pendapat  sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya.


Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komiai III Berty Kapajos, dan dihadiri anggota Boy Tumiwa, Raski Mokodompit, Agustien Kambey dan Youngkie Limen serta  dari Biro Hukum, Sekwan, Kabag Persidangan, dan Kasub.(mom)