DPRD Kota Manado Setujui APBD Tahun 2021

Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey menandatangani pengesahan Ranperda APBD tahun 2021. (Foto:its)

Manadoline, Manado — DPRD kota Manado, Selasa (01/11/2020) dini hari menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD kota Manado, Aaltje Dondokambey dan Wakil Ketua, Adrey Laikun.Saat itu memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado atas hasil pembahasannya terhadap Ranperda tentang RAPBD Pemkot Manado tahun anggaran 2021.

Walikota DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA yang hadir saat itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Manado serta segenap anggotanya yang telah membahas dan menyetujui Ranperda tentang APBD Kota Manado tahun anggaran 2021.

“Saya menyadari selama pembahasan Ranperda telah dijalani dengan penuh dinamika, mencurahkan waktu, pikiran dan perhatian yang sangat serius dari semua pihak terkait,” ungkapnya.

Lanjut, dikatakan Lumentut, dia berharap RAPBD tersebut bisa bermanfaat bagi warga kota Manado.

“Puji Tuhan, semua upaya tersebut telah dapat dirumuskan dalam satu komitmen bersama bahwa APBD Kota Manado tahun anggaran 2021 menjadi produk hukum yang aspiratif, responsif, akseleratif dan produktif dalam mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di Kota Manado,” sambungnya.

Dia juga menyebutkan disepakatinya hal tersebut berarti Pemkot Manado telah memiliki produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2021.

“Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk benar-benar mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.(hcl)