DPRD Manado Agendakan Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

DPRD Kota Manado menggelar rapat bamus terkait paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih yang akan digelar, Rabu (24/02/2021). (Foto:hcl)

MANADO – Badan Musyawara (Bamus) DPRD Kota Manado menggelar rapat untuk membahas berbagai agenda penting lembaga di ruang paripurna.

Rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Van Bone dan Adrei Laikun, membahas agenda rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih hasil Pilkada Serentak Lanjutan yang digelar 9 Desember 2020 yang lalu dan pelaksanaan reses.

“Rapat peripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (24/02/2021),” ungkap Noortje Henny Van Bone.

Menurutnya, dalam rapat peripurna tersebut anggota DPRD yang hadir yang dibatasi dua orang untuk masing-masing fraksi, sebagai upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Enam fraksi di DPRD Manado 6 orang, kemudian ada pimpinan DPRD. Jumlah semuanya 15 orang yang akan hadir dalam rapat peripurna,” jelasnya.

Kemudian untuk anggota DPRD Kota Manado lainnya, menurutnya akan mengikuti paripurna secara virtual di masing-masing ruang komisi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Manado, Zainal Abidin mengusulkan pimpinan dan anggota dewan wajib menggunakan pakaian jas dalam rapat peripurna tersebut.

Untuk agenda reses anggota DPRD Kota Manado, Zainal Abidin menjelaskan dilakukan berdasarkan Kumpulan peraturan DPRD Kota Manado 2020, pada Bab VII tentang persidangan rapat DPRD, pasal 87, ayat 4.

“Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“Jadi reses 2021 pertama awal April, kedua Agustus, dan ketiga Desember,” tambahnya. (hcl)